Kamis, 30 Oktober 2008

HASIL STUDI KASUS KORUPSI BAB II(HUKUM DAN PERADILAN)

Senin, tgl 27 Oktober 2008 lalu, kalian siswa-siswa kelas XA sampai XF sudah melakukan diskusi tentang studi kasus-kasus korupsi. Saya menulis hasil studi melalui blog ini, karena keterbatasan waktu di dalam kelas. Terlebih Senin, 3 November 2008 kalian akan Ulangan Harian II Pend. Kewarganegaraan. Inilah hasil jawaban yang benar tentang studi kasus tersebut:
  1. Kasus Pertama: Dilihat dari Probosutedjo: termasuk bentuk korupsi jalan pintas karena ia mengkorupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaan PT. Menara Hutan Buana dan menyuap Bagir supaya dia dapat menyelamatkan bisnisnya. Dilihat dari Bagir: termasuk bentuk korupsi upeti karena Bagir memanfaatkan jabatannya sebagai ketua MA untuk mendapatkan upeti.
  2. Kasus Kedua: termasuk bentuk korupsi jalan pintas karena korupsi penggelapan uang negara dari iuran retribusi pemegang izin IPKR dan termasuk bentuk korupsi upeti karena ia memanfaatkan jabatan sebagai PNS yang bertugas pemungut iuran, namnun iuran yang disetorkan tidak sesuai.
  3. Kasus Ketiga: termasuk bentuk korupsi pemerasan karena TNI mengambil keuntungan dari warga sipil di Aceh dengan memeras, mencuri, dan menuntut uang suap, dan termasuk bentuk korupsi upeti karena TNI memanfaatkan jabatannya untuk melalukan pungutan-pungutan liar pada warga sipil Aceh.
  4. Kasus Keempat: termasuk bentuk korupsi kontrak karena Mega Proyek Ladia Galaska melakukan pembangunan proyek ruas jalan tanpa mendapat ijin yang sah dan termasuk bentuk korupsi upeti karena Gubernur NAD Abdullah Puteh menutupi fakta tumpang tindih dalam pembiayaan proyek.

Langkah-langkah pemberantasan korupsi antara lain:

  1. Membersihkan birokrat dari oknum pelaku korupsi.
  2. Rekrutmen di seluruh instansi harus dilakukan dengan fair berbasis kompetensi dan mencatat track record seseorang dari awal karir sampai akhir masa tugasnya.
  3. Informasi track record bisa langsung diakses oleh masyarakat, sehingga rakyat bisa ikut memilih seorang pejabat dari tingkat yang paling awal.

1 komentar:

$liver_3mas mengatakan...

kapan kasusnya "TIDAK TERMASUK KASUS KORUPSI JALAN PINTAS, UPETI, PEMERASAN, KONTRAK, DLL"?wkwk...

Julius