Kamis, 30 Oktober 2008

BEDA MAHKAMAH AGUNG DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Amandemen ke III
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
  2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi(pemberian pengampunan/pengurangan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik)

Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Kosntitusi adalah:

  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.

BAHAN UH II PEND KEWARGANEGARAAN

Senin, 3 November 2008 saya akan mengadakan ulangan bagi siswa-siswa kelas X. Untuk itu materi yang dipelajari tidak semua bahan dari bab II, tetapi ada beberapa materi yang perlu kalian seriusi dalam belajar. Materi-materi itu antara lain:
  1. Sumber hukum: sumber hukum formal dan material
  2. Tata hukum Indonesia
  3. Lembaga peradilan Indonesia
  4. Alat kelengkapan peradilan
  5. Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan
  6. Korupsi dan dasar hukum pemberantasannya
  7. Klasifikasi perbuatan korupsi
  8. Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
  9. Proses penyelesaian perkara dari pengadilan tingkat I sampai MA

Itu materi-materinya...Selamat belajar n good luck....

HASIL STUDI KASUS KORUPSI BAB II(HUKUM DAN PERADILAN)

Senin, tgl 27 Oktober 2008 lalu, kalian siswa-siswa kelas XA sampai XF sudah melakukan diskusi tentang studi kasus-kasus korupsi. Saya menulis hasil studi melalui blog ini, karena keterbatasan waktu di dalam kelas. Terlebih Senin, 3 November 2008 kalian akan Ulangan Harian II Pend. Kewarganegaraan. Inilah hasil jawaban yang benar tentang studi kasus tersebut:
  1. Kasus Pertama: Dilihat dari Probosutedjo: termasuk bentuk korupsi jalan pintas karena ia mengkorupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaan PT. Menara Hutan Buana dan menyuap Bagir supaya dia dapat menyelamatkan bisnisnya. Dilihat dari Bagir: termasuk bentuk korupsi upeti karena Bagir memanfaatkan jabatannya sebagai ketua MA untuk mendapatkan upeti.
  2. Kasus Kedua: termasuk bentuk korupsi jalan pintas karena korupsi penggelapan uang negara dari iuran retribusi pemegang izin IPKR dan termasuk bentuk korupsi upeti karena ia memanfaatkan jabatan sebagai PNS yang bertugas pemungut iuran, namnun iuran yang disetorkan tidak sesuai.
  3. Kasus Ketiga: termasuk bentuk korupsi pemerasan karena TNI mengambil keuntungan dari warga sipil di Aceh dengan memeras, mencuri, dan menuntut uang suap, dan termasuk bentuk korupsi upeti karena TNI memanfaatkan jabatannya untuk melalukan pungutan-pungutan liar pada warga sipil Aceh.
  4. Kasus Keempat: termasuk bentuk korupsi kontrak karena Mega Proyek Ladia Galaska melakukan pembangunan proyek ruas jalan tanpa mendapat ijin yang sah dan termasuk bentuk korupsi upeti karena Gubernur NAD Abdullah Puteh menutupi fakta tumpang tindih dalam pembiayaan proyek.

Langkah-langkah pemberantasan korupsi antara lain:

  1. Membersihkan birokrat dari oknum pelaku korupsi.
  2. Rekrutmen di seluruh instansi harus dilakukan dengan fair berbasis kompetensi dan mencatat track record seseorang dari awal karir sampai akhir masa tugasnya.
  3. Informasi track record bisa langsung diakses oleh masyarakat, sehingga rakyat bisa ikut memilih seorang pejabat dari tingkat yang paling awal.