Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi(pemberian pengampunan/pengurangan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik)
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Kosntitusi adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar